Alhamdulillah, Legalitas Ma’had Aly Diakui Negara

0
1612

Jombang- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan 13 Ma’had Aly (Perguruan Tinggi Keagamaan berbasis pesantren). Peresmian yang dilakukan bersamaan dengan Wisuda ke-3 Mahasantri Mahad Aly Hasyim Asyari Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Senin (30/5) ini ditandai dengan pemberian izin pendirian sekaligus nomor statistiknya.

“Hari ini, kita secara resmi menerbitkan SK untuk 13 Ma’had Aly yang secara resmi diakui oleh negara,” tegas Menag saat memberikan orasi ilmiah Wisuda Mahasantri ke 3 Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng.

“Ini tentu sejarah tersendiri, setelah sekian lama keinginan ini berlangsung. Sebenarnya saya hanya di ujungnya saja. Yang jauh lebih berjasa tentu Menteri Agama terdahulu yang telah memperjuangkan ini sejak lama,” tambahnya. Ibarat main bola, Menag mengilustrasikan dirinya hanya mengegolkan bola di depan gawang lawan setelah banyak yang menggiringnya sejak dari belakang (keeper).

Pemberian pengakuan terhadap Mahad Aly ini diawali dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Agama Nomor 71/2015 tentang Mahad Aly oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut Menag, Mahad Aly adalah perguruan tinggi keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. Kitab kuning yang dimaksud adalah kitab keislaman berbahasa Arab yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren. Adapun tujuan Mahad Aly adalah menciptakan lulusan yang ahli dalam bidang ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin), dan mengembangkan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning.

“Mahad Aly adalah wujud pelembagaan sistemik tradisi intelektual pesantren tingkat tinggi yang keberadaannya melekat pada pendidikan pesantren. Secara kelembagaan, posisi Mahad Aly adalah jenjang Pendidikan Tinggi Keagamaan pada jalur Pendidikan Diniyah Formal,” tegas Menag.

Untuk membangun keunggulan dengan integritas akademik yang tinggi, Menag memastikan setiap Mahad Aly hanya diberikan izin penyelenggaraan untuk satu Program Studi. Lebih dari itu,  program studi dimaksud juga akan dikembangkan menjadi pusat kajian keilmuan ke-Islaman dan ke-pesantrenan secara sekaligus.

“Kementerian Agama memiliki komitmen kuat membangun pusat-pusat unggulan ini.  Dengan posisi ini, maka Mahad Aly akan tetap ditempatkan sebagai lembaga khusus (khushushul-khushush) yang ada pada pesantren, sebagai lembaga kaderisasi ulama yang mumpuni dan berintegritas,” tegasnya.