Kiai Luqman : Ada Tidaknya Regulasi, Ma’had Aly Harus Tetap Berkembang

0
1360

Tremas : Mudir ( Direktur) Ma’had Aly Attarmasi Pacitan KH Luqman Harits Dimyathi mengatakan, Ada atau tidak adanya Peraturan Menteri Agama ( PMA) tentang satuan pendidikan Ma’had Aly, Lembaga tinggi berbasis pesantren ini harus terus berkembang dan istiqamah dalam mencetak kader-kader ulama.

Hal tersebut dikatakanya saat menanggapi pertanyaan dari salah seorang Mahasantri Ma’had Aly Tebuireng Jombang saat acara Halaqah Kunjungan Studi Banding ke Ma’had Aly Attarmasi Pondok Tremas Pacitan. Sabtu  (31/10) Kemarin.

Terkait belum disahkanya PMA tentang satuan pendidikan Ma’had Aly, Kiai Luqman memberi pesan bahwa sebenarnya undang-undang atau regulasi merupakan sebuah perantara dalam proses pendidikan . Artinya, Ma’had Aly tanpa regulasi pun sebenarnya mampu berjalan baik dalam mencetak kader yang siap berkontribusi untuk pembangunan umat.

Namun demikian, para pengasuh pesantren yang mengelola Ma’had Aly sepakat sebagai lembaga pendidikan yang berbasis kitab kuning perlu segera diberikan regulasi yang jelas. ” Kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama regulasi terus kita perjuangkan, Karena ini merupakan hak kita ” Jelas Katib Syuriah PBNU itu.

PMA yang diperjuangkan oleh pengelola Ma’had Aly nantinya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang juga mendapatkan afirmasi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.

Menanggapi seperti apa idealnya Ma’had Aly yang dikembangkan dipesantren, Kiai Luqman memaparkan bahwa Ma’had Aly harus mempunyai spesialis khusus pada bidang kajian tertentu, seperti kajian Fiqh dan Ushul Fiqh, Ilmu Falak dan Hadits. Ma’had Aly harus berbeda dengan perguruan tinggi lainnya, semacam UIN, IAIN, Sekolah Tinggi Agama.” Ma’had Aly Is Ma’had Aly” Ujarnya.