Hadir di Tremas via Zoom, Wakil Menteri Agama : Ma’had Aly Setara dengan Perguruan Tinggi

0
1351
Sidang Senat Wisuda Terbatas Ma'had Aly Attarmasi

Tremas- Wakil Menteri Agama H Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan dalam sejarahnya Ma’had Aly didirikan dan dikembangkan dari masyarakat pesantren dan berada di lingkungan pesantren. Namun, Ma’had Aly didirikan bertujuan menciptakan kader ulama lulusan ahli bidang agama Islam berbasis kitab kuning untuk kepentingan umat dan bangsa.

Keberlangsungan pesantren sendiri, kata Wamenag, dengan bertumpu pada tradisi intelektual tingkat tinggi juga dimaksudkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan keislaman dan transformasi sosial dalam kehidupan yang dinamis.

“Oleh karena itu keberadaan Ma’had Aly sangat dibutuhkan oleh Masyarakat Indonesia terutama dalam menyempurnakan sistem pendidikan Nasional yang dicita-citakan dan menjadi kebutuhan dunia Islam,” ujar Wamenag pada saat sambutan wisuda perdana Ma’had Aly At-Tarmasy, Senin (25/1) lalu.

Wisuda perdana yang diadakan Ma’had Aly Al-Tarmasi Perguruan Islam Pondok Tremas Pacitan ini, dilaksanakan secara virtual dan terbatas.

Lembaga Ma’had Aly, lanjut Wamenag, berkembang secara sistemik dan formal atas tradisi intelektual pesantren, sehingga keberadaannya melekat pada pendidikan pesantren. Ia menjelaskan bahwa regulasi Ma’had Aly memiliki dasar hukum dua undang-undang yang mengaturnya.

“Nomenklatur Ma’had Aly ini secara jelas disebutkan dalam dua Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Kedua Undang-Undang ini telah diturunkan ke dalam sejumlah regulasi turunannya diantaranya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan dan Peraturan Menteri Agama No 71 Tahun 2015,” bebernya.

Wakil Menteri Agama memberi arahan tentang Ma’had Aly via Zoom

Sebab itu juga posisi Ma’had Aly memiliki legalitas yang yang sangat kuat dan menjadi bagian di sistem pendidikan nasional dan menjadikannya setara dengan perguruan tinggi lain. Dengan melihat posisi ini maka Ma’had Aly memiliki legalitas yang sangat kuat dan sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.

“Regulasi-regulasi tersebut memperjelas kesungguhan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Ma’had Aly setara, semartabat, sama, dengan lembaga Pendidikan Tinggi keagamaan seperti UIN, IAIN, dan STAIN serta lembaga tinggi umum lainnya. Baik dalam pengakuan, status, lulusan, maupun perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan dan pengembangannya,” imbuhnya.

Mudir Ma’had Aly At-Tarmasy KH Luqman Harist Dimyathi menegaskan pada seluruh mahasantri bahwa tujuan dibentuknya Ma’had Aly tidak sekadar untuk lembaran kertas administrasi.   “Ma’had Aly tidak berorientasi dengan lembaran kertas administrasi, tapi tujuannya untuk keintelektualan pesantren,” katanya.

sumber: NU Online