Hukum Menghayal Saat Shalat

0
2717

Shalat diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Takbiratul ihram dianggap sebagai pintu masuk untuk mengingat Allah SWT.  Segala bentuk kegiatan yang diperbolehkan di luar shalat, seketika takbir semuanya mesti ditinggalkan, alias diharamkan.

Setelah berniat dan melakukan takbir, seharusnya pikiran dan hati kita fokus untuk beribadah dan tertuju pada Allah SWT. Namun masalahnya, mengendalikan pikiran bukanlah perkara mudah.

Seringkali pikiran lain muncul tiba-tiba di benak kita seperti soal pekerjaan, anak, harta, dan dagangan. Bahkan dalam shalat pun, terkadang khayalan aneh datang menghantui pikiran. Sehingga, semua itu membuat kekhusyukan ibadah menjadi terganggu dan berkurang. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah masih sah shalat orang yang mengkhayal ketika shalat?

Terkait masalah ini, Imam An-Nawawi punya jawaban di dalam kitabnya Fatawa Al-Imam An-Nawawi:

إذا فكر في صلاته في المعاصي والمظالم ولم يحضر قلبه فيها ولا تدبر قراءتها هل تبطل صلاته أم لا؟ أجاب رضي الله عنه: تصح صلاته وتكره..
Artinya, “Bila seorang mengkhayal maksiat dan kezalimaan pada saat shalat sehingga hatinya tidak fokus dan dia tidak meresapi bacaannya, apakah shalatnya masih sah? ‘Shalatnya sah, namun makruh,’” jawab Imam An-Nawawi.”

Orang yang mengkayal, pikirannya melayang ke mana-mana, bahkan memikirkan sesuatu yang buruk, shalatnya masih dihukumi sah. Meskipun sah, shalatnya dianggap makruh karena hatinya tidak hadir dan dia tidak meresapi bacaan yang dilafalkannya.

Kekhusyukan memang tidak menjadi kewajiban di dalam shalat, namun bukan berarti kita mengabaikannya. Kita mesti  mengupayakan dan mengusahkannya. Minimal kita berusaha merenungi dan meresapi setiap bacaan yang dilafalkan ketika shalat. Di sini kita mengerti betapa kekhusyukan adalah barang mahal tiada tara. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)

Sumber: NU Online