Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW berkata, โBacalah Al-Qurโan karena kelak ia akan memberikan syafaโat kepada orang yang membacanya,โ (HR. Muslim). Ini adalah satu dari sekian banyak dalil tentang keutamaan membaca Al-Qurโan.
Rasulullah SAW menamsilkan orang Islam yang membaca Al-Qurโan dengan buah jeruk yang rasanya enak dan harum. Sementara orang Islam yang tidak membaca Al-Qurโan seperti buah kurma yang rasanya manis tetapi tidak wangi, (HR. Ibnu Hibban).
Seperti halnya shalat, baca Al-Qurโan juga memiliki waktu-waktu tertentu yang sangat dianjurkan membacanya. Menurut An-Nawawi, waktu yang paling utama ialah ketika shalat.
Adapun di luar shalat, waktu utamanya adalah pada paruh kedua di malam hari, setelah shalat subuh, dan antara maghrib dan isya. Berikut perincian An-Nawawi dalam al-Adzkar,
ูุฃู
ุง ุงููุฑุงุกุฉ ูู ุบูุฑ ุงูุตูุงุฉุ ูุฃูุถููุง ูุฑุงุกุฉ ุงููููุ ูุงููุตู ุงูุฃุฎูุฑ ู
ูู ุฃูุถู ู
ู ุงูุฃููุ ูุงููุฑุงุกุฉย ุจูู ุงูู
ุบุฑุจ ูุงูุนุดุงุก ู
ุญุจูุจุฉุ ูุฃู
ุง ูุฑุงุกุฉ ุงูููุงุฑ ูุฃูุถููุง ู
ุงูุงู ุจุนุฏ ุตูุงุฉ ุงูุตุจุญุ ููุง ูุฑุงูุฉ ูู ุงููุฑุงุกุฉย ูู ููุช ู
ู ุงูุฃููุงุชุ ููุง ูู ุฃููุงุช ุงูููู ุนู ุงูุตูุงุฉ
Artinya, โAdapun waktu utama baca Al-Qurโan di luar shalat ialah pada malam hari. Paruh kedua malam lebih utama dibanding paruh pertama. Disunahkan juga membacanya ketika selang waktu maghrib dan isya. Sementara waktu siang, yang dianjurkan ialah ketika usai shalat subuh. Pada prinsipnya, kapan pun baca Al-Qurโan diperbolehkan. Tidak ada kemakruhan untuk baca Al-Quran kapan saja. Bahkan baca al-Qurโan di waktu yang dimakruhkan shalat sekali pun tetap diperbolehkan.โ
Berdasarkan penjelasan ini, dapat dipahami bahwa terdapat waktu utama baca Al-Qurโan baik pada siang maupun malam hari. Pada waktu siang hari, yang sangat dianjurkan ialah setelah shalat shubuh.
Adapun malam hari, paruh kedua malam lebih diutamakan. Andaikan khawatir tidak terjaga di malam hari, usai shalat magrib menjelang isya juga waktu yang sangat baik digunakan untuk baca Al-Qurโan.
Namun perlu diperhatikan, tidak ada waktu larangan dan makruh baca Al-Qurโan. Jadi kapan pun waktunya diperbolehkan untuk membacanya. Wallahu aโlam
Sumber : NU Online
























