Kiai Luqman : Persoalan di Masa Pandemi Harus Dikerjakan Bersama

0
1635
Kiai Luqman saat memberikan sambutan dihadapan Bupati Pacitan

Tremas- Pengasuh Pondok Tremas Pacitan KH Luqman Haris Dimyathi mengatakan, pesantren berusaha mematuhi anjuran pemerintah dalam pencegahan penularan covid-19. Diantaranya dengan tidak lengah menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan belajar.

Hal itu dikatakan Kiai Luqman dihadapan Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji saat kegiatan kunjungan kerja meninjau program Vaksinasi Covid-19 dan penyerahan bantuan sosial kesehatan di Pondok Tremas, Kamis (27/5) lalu.

Pondok Tremas bersama pemerintah siap bekerjasama dalam menanggulangi penularan covid-19. Dalam mengatasi persoalan di masa pandemi ini, menurut Kiai Luqman, Pemerintah harus terus bergandengan tangan dengan pesantren. Kerjasama yang baik adalah kunci keberhasilan menghadapi masalah.

“Ini penting saya sampaikan, pesantren dan pemerintah bergerak bersama insya Allah itu merupakan salah satu solusi terbaik khususnya untuk Covid-19 ini,” kata Kiai Luqman.

Kiai Luqman menjelaskan, usaha-usaha pencegahan covid-19 harus dibarengi dengan usaha bathiniyah. Diantaranya dengan tidak putus dalam berdo’a. Memohon perlindungan dari Allah SWT.

“Keduanya harus berjalan bersama sebagaimana dalam Al-Qur’an terdapat ayat “Rabbana atina fid dunya hasanah wa fil akhirati khasanah” yang berarti akhirat dan duniawi harus jalan bersama. Begitu pula usaha dan doa harus jalan bersama, sama halnya protokol kesehatan tanpa doa sama sekali tidak ada gunanya begitu sebaliknya,” kata Kiai Luqman.

Kiai Luqman mengapresiasi kerjasama yang dilakukan Satuan Gugus Tugas Kabupaten Pacitan dalam kampanye penerapan prokes yang melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Diantaranya dengan spanduk ajakan penerapan prokes yang dipasang di berbagai tempat.

“Ini penting juga, ini merupakan perpaduan ulama dan umara,” ucapnya.

Selain berbicara tentang usaha pencegahan Covid-19, Kiai Luqman juga memaparkan tentang Vitalisasi Pesantren melalui undang-undang pesantren (UUP) nomor 18 tahun 2019 dan perangkat turunannya. Ia juga berharap adanya rumusan baru peraturan daerah (Perda) tentang pesantren di Kabupaten Pacitan.

“Oleh karena itu, kami berharap sinergitas antara pemerintah dan pesantren khususnya dengan Tremas dapat terjalin,” pungkasnya. (Anwar Sanusi/Media Watch Attarmasi)