Sebagaimana ibadah-ibadah lain, niat menjadi rukun yang mesti dilakukan dalam puasa Ramadhan. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Kata kuncinya adalah adanya maksud secara sengaja bahwa setelah terbit fajar ia akan menunaikan puasa. Imam SyafiโI sendiri berpendapat bahwa makan sahur tidak dengan sendirinya dapat menggantikan kedudukan niat, kecuali apabila terbersit (khatara) dalam hatinya maksud untuk berpuasa. (al-Fiqh al-Islami, III, 1670-1678).
Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya (talaffudh) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan lafal.
Tentang hal ini, sering kita jumpai beragam versi bacaan niat puasa. Perbedaan terutama ada pada bagian harakat kata ุฑู ุถุงู; apakah ia dibaca ramadlรขna atau ramadlรขni. Sebagian masyarakat membaca lafal niat di malam hari seperti ini:
ููููููุชู ุตูููู
ู ุบูุฏู ุนููู ุฃูุฏูุงุกู ููุฑูุถู ุดูููุฑู ุฑูู
ูุถูุงูู ูุฐููู ุงูุณููููุฉู ููููู ุชูุนูุงููู
Menurut kaidah ilmu nahwu, redaksi tersebut keliru. Jika memaksa memilih membaca ramadlรขna (dengan harakat fathah), maka pilihan yang paling mungkin kalimat selanjutnya adalah hรขdzihis sanata (sebagai dharaf zaman/keterangan waktu), bukan hรขdzhis sanati. Ramadlรขna dibaca fathah sebagai โalamat jar karena termasuk isim ghairu munsharif yang ditandai dengan tambahan alif dan nun sebagai illatnya.
Yang paling sempurna adalah membacanya dengan harakat kasrah, ramadlรขni, yakni dengan meng-idhafkan (menggabungkan) dengan kata sesudahnya. Konsekuensinya, ia tidak lagi ghairu munsarif sehingga berlaku hukum sebagai isi muโrab pada umumnya. Hal ini sesuai dengan ungkapan Al-โAllรขmah Abรป โAbdillรขh Muhammad Jamรขluddรฎn ibn Mรขlik at-Thรขรฎ alias Ibnu Malik dalam nadham Alfiyah:
ููุฌูุฑูู ุจูุงููููุชูุญูุฉู ู
ูุง ูุงู ููููุตูุฑููู ยคย ู
ูุง ููู
ู ููุถููู ุงููู ูููู ุจูุนูุฏู ุงููู ุฑูุฏููู
โTanda jar isim ghairu munsharif adalah fathah, selagi tak diidhafahkan (digabung dengan kata setelahnya) atau tidak menempel setelah โalโ.โ
Jika ramadlรขni diposisikan sebagai mudhaf maka hadzihissanati mesti berposisi sebagai mudhaf ilaih dan harus dibaca kasrah. Pembacaan dengan model mudhaf-mudhaf ilaih inilah yang paling dianjurkan. Sehingga bacaan yang sempurna menjadi:
ููููููุชู ุตูููู
ู ุบูุฏู ุนููู ุฃูุฏูุงุกู ููุฑูุถู ุดูููุฑู ุฑูู
ูุถูุงูู ูุฐููู ุงูุณููููุฉู ููููู ุชูุนูุงููู
โSaya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.โ
Yang perlu diingat, kekeliruan dalam melafalkan niat tak berpengaruh pada keabsahan puasa, selama terbesit dalam hati untuk berpuasa. Seperti dikatakan, niat berhubungan dengan getaran batin. Sehingga ucapan lisan hanya bersifat sekunder belaka. Mungkin kekeliruan hanya akan berdampak pada kejanggalan terutama di mata para ahli gramatika Arab. (Mahbib)
Sumber :NU Online

























