Orang tua wajib menafkahi anak-anaknya karena orang tua memiliki lebih berdaya dibanding anak-anaknya. Ketentuan nafkah ini diatur lebih rinci dalam kitab-kitab fiqih. Meski demikian, tidak ada salahnya jika orang tua sesekali membawa pulang oleh-oleh atau sering disebut tentengan untuk keluarga di rumah. Jangan sampai melenggang dengan tangan kosong setiap kali pulang selama sebulan.
Adapun hadits perihal keutamaan nafkah wajib untuk keluarga di luar dari oleh-oleh atau tentengan diriwayatkan antara lain oleh Imam Muslim sebagai berikut:
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِهِ…
Artinya, “Dari Tsauban RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Harta yang paling utama dibelanjakan oleh seseorang adalah harta yang dibelanjakan untuk keluarganya…,’” (HR Muslim).
Selain nafkah wajib, orang tua juga memuliakan dan mendidik anak-anak mereka secara baik. Pemuliaan dan pendidikan untuk anak-anak ini juga dipesan oleh Rasulullah SAW sebagai bentuk pemuliaan mereka sebagai anak manusia dan pembekalan akhlak mereka di kemudian hari.
حدثنا سعيد بن عمارة أخبرني الحارث بن النعمان سمعت أنس بن مالك يحدث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال أكرموا أولادكم وأحسنوا أدبهم
Artinya, “Kami mendapatkan riwayat dari Said bin Imarah, aku dikabarkan oleh Al-Harits bin Nu’man, aku mendengar Anas bin Malik menceritakan dari Rasulullah SAW, ia bersabda, ‘Muliakanlah anak-anakmu dan perbagus akhlak mereka,’” (HR Ibnu Majah).
Penghormatan terhadap anak sebagai anak Adam memiliki keutamaan yang luar biasa. Bahkan pandangan kasih sayang orang tua terhadap anak melahirkan ganjaran yang begitu besar di sisi Allah.
وقال عليه الصلاة والسلام النظر إلى وجه الأولاد بشكر كالنظر إلى وجه نبيه
Artinya, “Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘(Keutamaan) Memandang wajah anak dengan rasa syukur seperti (keutamaan) memandang wajah nabinya,’” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tanqihul Qaulil Hatsits fi Syarhi Lubabil Hadits, [Cirebon, Syekh Abdullah Afif wa Syirkah: tanpa catatan tahun], halaman 51).
Beberapa keterangan hadits ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap anak. Perhatian itu diberikan oleh Islam secara proporsional mulai dari kebutuhan dasar mereka berupa nafkah, pendidikan, hingga pemosisian mereka sebagai anak Adam yang patut dihormati.
Atas semua itu, amal para orang tua tidak sia-sia. Amal mereka akan mendapatkan ganjaran yang mulia di sisi Allah SWT. Bahkan, amal orang tua berupa oleh-oleh atau sekadar tentengan yang dibawa pulang ke rumah untuk membahagiakan keluarganya juga tidak luput dari catatan Allah SWT sebagaimana hadits yang dikutip oleh Syekh M Nawawi Banten berikut ini:
وقال النبي صلى الله عليه وسلم من اشترى لعياله شيأ ثم حمله بيده إليهم حط الله عنه ذنوب سبعين سنة
Artinya, “Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Siapa saja yang membeli sesuatu untuk keluarganya, lalu ia sendiri membawanya untuk mereka, niscaya Allah menggugurkan dosa 70 tahun,’” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Uqudul Lujain fi Bayani Huquqiz Zaujain, [Semarang, Thaha Putra: tanpa catatan tahun], halaman 13).
Dari keterangan ini, kita dapat mengambil pelajaran bahwa Allah tidak menyia-nyiakan perbuatan baik sekecil apapun, termasuk sesekali membawa pulang oleh-oleh atau tentengan sekadar martabak, roti bakar, roti tawar, buah, dan lain sebagainya untuk membahagiakan keluarga di rumah. Wallahu a’lam.
Sumber :NU Online