Pondok Tremas-Bagi para santri, khususnya yang menimba ilmu agama di pesantren, tentu tidak asing lagi dengan kitab kuning. Bahkan, bagi mereka kitab klasik adalah makanan pokok untuk memenuhi nutrisi kehidupan di pesantren. Hal ini menjadi wajib karena banyak sekali sumber-sumber keilmuan yang diwariskan oleh para ulama melalui kitab kuning khususnya tentang fikih.
Di dunia Islam, banyak sekali kitab fikih yang ditulis oleh para cendekia yang gemilang pada masanya. yang mana semuanya berisi tentang keilmuan yang komprehensif terkait pelaksanaan ibadah kepada Allah SWT.
Dari sekian banyak kitab fikih yang ditulis, salah satunya adalah karya Syaikh Zainuddin bin Abd al-Aziz Al-Malibari Al-Fanani yang berjudul Fath al-Muin. Kitab ini merupakan syarah (komentar) atas kitab Qurratu al-Ayn sehingga lengkapnya berjudul Fath al-Muin bi Syarh Qurratu al-Ayn.
Seperti kebanyakan kitab fikih pada umumnya, karya yang ditulis oleh ulama asal Malabar, India, ini juga membahas masalah ibadah, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Kemudian, dibahas juga tentang muamalah (jual beli dan hubungan sosial), munakahat (pernikahan), dan jinayah (pidana). Karya yang ditulis Syaikh Zainuddin ini merujuk pada Madzhab Syafi’i. Beliau adalah murid dari Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami.
Menurut Syaikh Zainuddin bin Abd al-Aziz al-Malibari al-Fannani, dalam melaksanakan hukum Islam, setiap Muslim harus berpegang pada Alquran dan hadis (sunnah) Rasulullah SAW. Karena itu, berbagai karya yang ditulis oleh para ulama yang menjelaskan sebuah permasalahan hukum Islam didasarkan pada kedua sumber hukum Islam di atas. Adapun pendapat atau pandangan ulama dalam berbagai karya itu adalah komentar mereka dalam mempermudahkan masyarakat (umat Islam) dalam memahami hukum Islam. Di sinilah peran ulama menjadi seorang mujtahid (orang yang bersungguh-sungguh dalam menggali sumber-sumber hukum Islam). Karena itu, umat Islam mengenal berbagai macam sumber hukum Islam. Antara lain, Alquran, hadits, ijma’, qiyas, al-mashlahah mursalah, syaddudz dzara’i, istihsan, istishab, urf, dan sebagainya.
Berdasarkan hal itu, menurut Syaikh Zainuddin Al-Malibari, sudah selayaknya seorang Muslim yang belum bisa menggali hukum sendiri hendaknya mengikuti pendapat atau pandangan mujtahid (madzhab). Menurutnya, dengan perkembangan kebudayaan manusia yang semakin maju, dibutuhkan rujukan dan referensi yang jelas dalam menggali hukum-hukum Islam. Ia menegaskan, tanpa menggunakan mazhab para ulama mujtahid, pelaksanaan hukum Islam tidak akan selancar sekarang. Apalagi, banyak sekali masalah furu’iyyah (cabang hukum Islam) yang harus ditetapkan atau diputuskan hukumnya. Sementara itu, masalah itu tidak dijelaskan secara jelas dalam Alquran ataupun hadits Nabi SAW. Oleh karena itu, penggunaan hasil ijtihad para ulama mujtahid atau ulama ahli mazhab menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan.
Kitab karya Syaikh Zainuddin bin Abd al-Aziz al-Malibari al-Fanani ini membahas empat hal, yaitu ibadah, muamalah, munakahat, dan jinayah.