Hukum Berenang saat Puasa

0
1962

Orang yang berpuasa diwajibkan untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari.

Termasuk hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik melalui rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung, atau masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka. Benda yang masuk tersebut bisa berupa benda cair atau padat.

Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi menegaskan:

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء) أحدها وثانيها (ما وصل عمداً إلى الجوف) المنفتح (أو) غير المنفتح كالوصول من مأمومة إلى (الرأس) والمراد إمساك الصائم عن وصول عين إلى ما يسمى جوفاً

Artinya, “Perkara yang membatalkan orang berpuasa ada sepuluh. Pertama dan kedua adalah benda yang sampai secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak terbuka seperti sampai dari kepala yang terluka. Yang dikehendaki dari pengarang (kitab matan) adalah menahannya orang berpuasa dari sampainya benda kepada anggota tubuh yang bisa disebut rongga,” (Lihat Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi, Fathul Qarib Hamisy Hasyiyah Al-Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M], cetakan kedua, juz I, halaman 557).

Oleh karenanya, orang berpuasa dimakruhkan melakukan aktivitas yang berisiko dapat membatalkan puasa, seperti terlalu berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) saat berwudhu. Syekh Ibnu Hajar Al-haitami mengatakan:

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار

Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, Hamisy Hasyiyatut Turmusi, [Jeddah, Darul Minhaj: 2011 M] cetakan pertama, juz I, halaman 520).

Demikian pula makruh, menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa. Bila airnya masuk ke dalam anggota batin, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja, sebab aktivitas tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa.

Bila menurut kebiasaan pelaku air dapat masuk ke dalam anggota batin, maka hukumnya haram. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:

ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه وإلا أثم وأفطر قطعا

Artinya, “Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Hamisy Hasyiyatut Syarwani, [Kairo, Maktabah Al-Tijariyyah al-Kubra], tanpa tahun juz III, halaman 406).

Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa melakukan aktivitas renang bagi orang yang berpuasa adalah makruh, bahkan bisa haram bila menurut kebiasaannya dapat menyebabkan masuknya air ke dalam anggota batin melalui rongga terbuka seperti hidung atau telinga. Dan apabila airnya masuk ke dalam anggota batin, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja.

Saran kami, saat berpuasa lakukanlah renang di malam hari setelah berbuka atau lebih baik lagi di atas jam 12 malam, hal tersebut agar tidak mengganggu ibadah puasa anda. Wallahu a‘lam.

Sumber: NU Online