| Legalitas Poligami |
|
بذا لمفرد مذكر أشر X بذى وذه تى تاعلى الأنثى اقتصر Menggali pemahaman kontekstual bait diatas dapat menelorkan sebuah pengertian bahwa kalimat بذا لمفرد مذكر أشر memberikan pengertian satu orang laki-laki komparasinya adalah empat orang perempuan . sebagaimana yang terkandung dalam bait berikutnya yakni بذى وذه تى تاعلى الأنثى اقتصر . Ato dengan kata laen, satu laki-laki diperkenankan married dengan empat wanita. Pengertian tersebut juga telah ditegaskan dalam Al-Qur’an sebagaimana ayatnya yang berbunyiمثنى وثلاث ورباع . Ayat tersebut melegalkan budaya poligami, bahkan budaya poligami ini telah berlangsung sebelum zamannya Nabi Muhammad SAW. Akhirnya budaya poligami masih terus berlangsung sampai zamannya Rosulullah hingga sekarang. Islam menilai poligami merupakan langkah alternatif dan solusi efektif untuk membendung perilaku selingkuh para kaum Adam. Islam juga tidak serta merta melegalkan budaya poligami tanpa adanya prosedur dan mekanisme. Sebagaimana telah termaktub dalam Al-Quran فإن لم تعدلوا فواحدة Namun dalam praktek sosial, budaya poligami menimbulkan polemik pro-kontra sebagian masyarakat, khususnya di Indonesia. Di negeri Q-ta, budaya poligami mempunyai konotasi yang negatif. Hal ini mungkin dipengaruhi oleh para subyek budaya tersebut yang kurang ato kagak mampu berbuat adil. (So fikir seribu kali sebelum berbuat Men!) |
