Batas Awal dan Akhir Pelaksanaan Shalat Id

0
2199

Shalat Id pertama kali disyariatkan pada tahun satu Hijriyah. Pandangan ini didasarkan pada hadits riwayat Anas RA. Riwayat ini menyebutkan bahwa penduduk Madinah memilik dua hari yang digunakan oleh mereka sebagai waktu untuk bersenang-senang.

Tradisi ini sudah mengakar kuat pada masa jahiliyah. Mengetahui hal itu Rasulullah saw kemudian bersabda, “Sungguh, Allah telah mengganti bagi kalian yang lebih baik dari dua hari tersebut, yaitu mengganti dengan hari Idul Fitri dan Idul Adha.”

شُرِعَتْ صَلَاةُ الْعِيدِ فِي السَّنَةِ الأُوْلَى مِنَ الْهِجْرَةِ، بِدَلِيلِ مَا رَوَى أَنَسٌ: قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمَدِينَةَ، وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَقَالَ: مَا هَذَانِ اَلْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ِإنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ خَيْراً مِنْهُمَا: يَوْمَ الْأَضْحَى، وَيَوْمَ الْفِطْرِ

Artinya, “Shalat Id disyariatkan pada tahun pertama Hijriyah. Dalilnya adalah riwayat dari Anas RA yang menyatakan, ‘Rasulullah SAW datang ke Madinah, dan mereka (penduduk Madinah) memiliki dua hari yang dimanfaatkan untuk bersenang-senang. Rasul pun bertanya, ‘dua hari apa ini?’ Mereka menjawab, ‘Dulu kami di masa jahiliyah bermain-main dalam dua hari itu.’ Lantas Beliau SAW bersabda, ‘Sungguh, Allah telah mengganti bagi kalian yang lebih baik dari dua hari tersebut, yaitu hari Idul Fitri dan Idul Adha,’” (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, cetakan ke-12, Damaskus, Darul Fikr, juz II, halaman 513).

Sedangkan mengenai soal awal waktunya, para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Yang disepakati di antara mereka adalah tentang akhir waktu shalat Id, yaitu ketika matahari tergelincir.

وَاتَّفَقَ الْاَصْحَابُ عَلَي اَنَّ آخِرَ وَقْتِ صَلَاةِ الْعِيدِ زَوَالُ الشَّمْسِ

Artinya, “Ulama dari kalangan madzhab Syafi’i sepakat bahwa waktu akhir pelaksanaan shalat id adalah ketika tergelincirnya matahari,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VII, halaman 7).

Adapun yang diperselisihkan adalah mengenai awal waktu shalat Id. Setidaknya ada dua pendapat sebagaimana didokumentasikan Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab.

Pendapat pertama menyatakan bahwa awal waktu shalat Id adalah dimulai dari terbitnya matahari. Namun yang lebih utama shalat Id ditangguhkan dulu sampai matahari naik seukuran satu tombak. Pandagan ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah yang paling sahih.

وَفِى اَوَّلِ وَقْتِهَا وَجْهَانِ (اَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قَطَعَ الْمُصَنِّفُ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَالرُّويَانِىُّ وَآخَرُونَ اَنَّهُ مِنْ اَوَّلِ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَالْاَفْضَلُ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ قَدْرَ رَمْحٍ

Artinya, “Mengenai waktu awal pelaksanaan shalat Id terdapat dua pendapat. Pendapat yang paling sahih, dan ditegaskan pengarang kitab Al-Muhadzdzab (Abu Ishaq Asy-Syirazi), penulis kitab Asy-Syamil, Ar-Ruyani dan ulama yang lain adalah bahwa awal waktu pelaksanaan shalat Id mulai dari terbitnya matahari. Yang paling utama adalah menangguhkan shalat Id sampai naiknya matahari seukuran satu tombak,” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz, VII, halaman 7).

Pendapat kedua menyatakan bahwa awal waktu shalat Id adalah ketika matahari naik. Ini adalah pandangan yang ditegaskan oleh Al-Bandaniji dan Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab At-Tanbih. Menurut An-Nawawi, pendapat ini zhahirnya adalah ucapan Ash-Shaidalani, Al-Baghawi, dan ulama lainnya.

(وَالثَّانِيُّ) أَنَّهُ يَدْخُلُ بِارْتِفَاعِ الشَّمْسِ وَبِهِ قَطَعَ البَنْدَنيِجِيُّ وَالْمُصَنِّفُ فِي التَّنْبِيهِ وَهُوَ ظَاهِرُ كَلَامِ الصَّيْدَلَانِىُّ وَالْبَغَوِىُّ وَغَيْرُهُمَا

Artinya, “Pendapat kedua menyatakan bahwa masuknya waktu shalat Id adalah ketika naiknya matahari. Pendapat ini ditegaskan oleh Al-Bandaniji dan Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab At-Tanbih.Pendapat ini zhahirnya adalah ucapan Ash-Shaidalani, Al-Baghawi dan selain keduanya,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VII, halaman 7).

Berangkat dari penjelasan singkat di atas, dalam soal waktu awal terjadi perbedaan di antara para ulama terutama di kalangan madzhab Syafi’i sendiri. Pendapat yang dianggap paling sahih adalah yang menyatakan bahwa awal waktu shalat Id dimulai ketika terbitnya matahari. Sedang mengenai akhir waktunya mereka sepakat, yaitu ketika tergelincirnya matahari.